November 6, 2011

Fitting Room

Baru-baru ini saya berpergian bersama keluarga ke sebuah pusat perbelanjaan di kawasan selatan Jakarta. Tujuan utama: makan-makan dalam rangka ulang tahun abang saya. Setelah selesai makan kami mampir dulu ke sebuah department store, kita sebut saja dengan inisial D, untuk membelikan si pihak berulang tahun sebuah hadiah.

Tidak perlu lama-lama layaknya wanita berbelanja, akhirnya didapatlah sebuah celana yang nempel di hatinya. Sebagai konsumen yang baik dan berbakti pada bangsa, tentu pakaian atau celana baru yang akan dibeli harus dicoba dulu di fitting room, selanjutnya kita sebut saja ruang ganti walaupun sebetulnya terjemahan ini tidak tepat, supaya tidak salah ukuran.

Nah, ini dia yang membuat saya akhirnya tergerak menulis di blog ini walaupun tugas kuliah menumpuk belum dikerjakan (emang dasarnya males). Yaa...bentuk ruang gantinya ga sekeren yang ada di gambar sebetulnya, itu dapet dari googling kok supaya tulisan ini menghibur layaknya komik. Yang menarik dari ruang ganti di D tersebut adalah pihak pengelola menempelkan peraturan di koridornya.
Peraturan itu terdiri dari 5 pasal (hass, bahasanya pake 'pasal'). Tidak ada yang aneh ketika saya mulai membaca satu persatu pasal-pasalnya. Isinya hal-hal umum yang rata-rata konsumen sudah tahu. Tetapi, ada satu pasal yang menurut saya kontroversial:
"Pria dilarang masuk ke dalam ruang ganti wanita"
Man, itu kontroversial man! Saya tahu di situ ada ruang ganti untuk pria dan wanita. Dan pasal kontroversi itu hanya berbunyi begitu saja. Saya sedikit tersinggung. Tahu kenapa? Kalau ada pasal tersebut, seharusnya ada juga pasal yang berbunyi: "Wanita dilarang masuk ke dalam ruang ganti pria."

Sepertinya pasal tersebut adalah suatu bentuk pengejawantahan dari ke-su'udzon-an terhadap pria. (Pengejawantahan? Mau tahu artinya? Cari di KBBI daring)
Kalau pasalnya berbunyi seperti itu, berarti wanita boleh masuk ke ruang ganti pria? Lalu, kenapa pria tidak boleh masuk ke ruang ganti wanita? Diskriminatif! Maaf, berlebihan.
Atau, dari sudut pandang lain, berarti sama saja wanita dan pria bisa berada di dalam satu ruang ganti, tepatnya di ruang ganti pria, sambil......entah ngapain, suka-suka mereka.

Menurut saya ini perlu kita renungkan, saudara. Menurut analisis saya, adanya pasal tersebut tentu untuk mencegah terjadinya hal yang 'tidak-tidak' di dalam ruang ganti sehingga orang ke ruang ganti untuk hal yang 'iya-iya' saja. Tetapi, pelarangan hanya dibebankan kepada pria. Memang banyak pria yang 'nakal'. Namun, bukan berarti tidak ada wanita-wanita yang 'nakal'. Who knows? Hidung siapa?

Yah, ini hanya sekedar tulisan saja untuk menambah postingan saya di blog ini hehe. But, ajakan saya untuk merenungkan cerita ini serius lho. Bahwa 'kenakalan' itu bisa diidap oleh siapa saja. Tak selamanya pria selalu menjadi sumber 'kenakalan'.

Sekian keterangan dari saya. Terima kasih Yang Mulia.

0 comments:

Post a Comment